Usulan Audit Kerugian Negara Tak Monopoli BPK dari Eks KPK

Usulan audit kerugian negara tidak hanya oleh BPK

Jakarta, CNN Indonesia – Amien Sunaryadi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua pada periode 2003-2007, mengajukan usulan penting agar kerugian negara tidak hanya menjadi monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (). Usulan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang membahas RUU Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin, 18 Mei.

Menurut Amien, penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan peradilan pidana korupsi seharusnya tidak terbatas pada BPK. Ia mengemukakan bahwa BPK mungkin tidak memiliki kapasitas untuk menghitung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di wilayah lain yang lebih kecil.

“Kalau penyidikannya terjadi di kabupaten, apakah BPK bisa menyediakan sumber daya manusia yang diperlukan? Saya ragu itu bisa dilakukan. Terlebih lagi, jika kasus korupsi yang ditangani bernilai hanya Rp300 juta. Mungkin bagi Jakarta ini tidak signifikan, tetapi di desa, angka tersebut sangat besar,” jelas Amien.

Namun, Amien mendukung adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa audit kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Saat ini, undang-undang yang mengatur kewenangan BPK memberikan mandat kepada lembaga tersebut sebagai satu-satunya yang berhak melakukan audit keuangan negara. Di sisi lain, Amien menilai bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPK tidak selalu akurat.

“Dengan demikian, saya berpendapat bahwa kewenangan audit tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung seharusnya lebih tepat untuk diikuti. Jika ada mantan pimpinan BPK, atau mantan pegawai BPKP, atau mantan pimpinan KPK yang berfungsi sebagai ahli untuk terdakwa, itu seharusnya diperbolehkan,” tambah Amien.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, juga menjelaskan permasalahan yang muncul terkait ketentuan lembaga yang dapat melakukan audit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK yang baru saja dikeluarkan mendorong Kejaksaan Agung untuk merilis edaran tentang penghitungan kerugian negara yang tidak eksklusif kepada BPK.

Namun, Pasal 603 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara adalah kewenangan BPK. “Sini terdapat perdebatan hukum, dan tidak ada perspektif yang bisa dijadikan alasan untuk menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara. “Sehingga kerugian negara yang merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum harus dikontrol oleh BPK,” tutup Bob.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *